BAB II
KONSEP KEPEMIMPINAN DAN SALAT
Konsep Kepemimpinan
Pengertian Kepemimpinan secara Umum
Kepemimpinan (leadership) adalah kegiatan manusia dalam kehidupan. Secara etimologi, kepemimpinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pimpin” yang jika mendapat awalan “me” menjadi “memimpin” yang berarti menuntun, menunjukkan jalan dan membimbing. Perkataan lain yang sama pengertiannya adalah mengetuai, mengepalai, memandu dan melatih dalam arti mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri. Adapun pemimpin berarti orang yang memimpin atau mengetuai atau mengepalai. Sedang kepemimpinan menunjukkan pada semua perihal dalam memimpin, termasuk kegiatannya.
Kepemimpinan adalah masalah relasi dan pengaruh antara pemimpin dan yang dipimpin. Kepemimpinan tersebut muncul dan berkembang sebagai hasil dari interaksi otomatis di antara pemimpin dan individu-individu yang dipimpin (ada relasi inter-personal). Kepemimpinan ini bisa berfungsi atas dasar kekuasaan pemimpin untuk mengajak, mempengaruhi dan menggerakkan orang lain guna melakukan sesuatu demi pencapaian satu tujuan tertentu. Dengan demikian, pemimpin tersebut ada apabila terdapat satu kelompok atau satu organisasi.
Sebenarnya kepemimpinan merupakan cabang dari ilmu administrasi , khususnya ilmu administrasi negara. Ilmu administrasi adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial, dan merupakan salah satu perkembangan dari filsafat. Sedang inti dari administrasi adalah manajemen . Dalam kaitannya dengan administrasi dan manajemen, pemimpinlah yang menggerakkan semua sumber-sumber manusia, sumber daya alam, sarana, dana dan waktu secara efektif-efisien serta terpadu dalam proses manajemen dalam suatu kelompok atau organisasi.. Keberhasilan suatu organisasi atau kelompok dalam mencapai tujuan yang ingin diraih, bergantung pada kepemimpinan seorang pemimpin. Jadi kepemimpian menduduki fungsi kardinal dan sentral dalam organisasi, manajemen maupun administrasi.
Konsep Kepemimpinan dalam Islam
Istilah Kepemimpinan dalam Islam ada beberapa bentuk, yaitu khilafah, imamah, imarah, wilayah, sultan, mulk dan ri’asah. Setiap istilah ini mengandung arti kepemimpinan secara umum. Namun istilah yang sering digunakan dalam konteks kepemimpinan pemerintahan dan kenegaraan, yaitu Khilafah, imamah dan imarah. Oleh karena itu, pembahasan kepemimpinan dalam Islam akan diwakili oleh ketiga istilah ini.
Khilafah
Kata khilafah berasal dari kata khalafa-yakhlifu-khalfun yang berarti al-‘aud atau al-balad yakni mengganti, yang pada mulanya berarti belakang. Adapun pelakunya yaitu orang yang mengganti disebut khalifah dengan bentuk jamak khulafa’ yang berarti wakil, pengganti dan penguasa.
Kata khalifah sering diartikan sebagai pengganti, karena orang yang menggantikan datang sesudah orang yang digantikan dan ia menempati tempat dan kedudukan orang tersebut. Khalifah juga bisa berarti seseorang yang diberi wewenang untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan orang memberi wewenang. Menurut al-Ragib al-Asfahani, arti “menggantikan yang lain” yang dikandung kata khalifah berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik orang yang digantikannya itu bersamanya atau tidak.
Istilah ini di satu pihak, dipahami sebagai kepala negara dalam pemerintahan dan kerajaan Islam di masa lalu, yang dalam konteks kerajaan pengertiannya sama dengan kata sultan. Di lain pihak, cukup dikenal pula pengertiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang mempunyai dua pengertian. Pertama, wakil Tuhan yang diwujudkan dalam jabatan sultan atau kepala negara. Kedua, fungsi manusia itu sendiri di muka bumi, sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Menurut M. Dawam Rahardjo, istilah khalifah dalam al-Qur’an mempunyai tiga makna. Pertama, Adam yang merupakan simbol manusia sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa manusia berfungsi sebagai khalifah dalam kehidupan. Kedua, khalifah berarti pula generasi penerus atau generasi pengganti; fungsi khalifah diemban secara kolektif oleh suatu generasi. Ketiga, khalifah adalah kepala negara atau pemerintahan.
Khilafah sebagai turunan dari kata khalifah, menurut Abu al-A‘la al-Maududi, merupakan teori Islam tentang negara dan pemerintahan. Adapun menurut Ibnu Khaldun dalam bukunya Muqaddimah, khilafah adalah kepemimpinan. Istilah ini berubah menjadi pemerintahan berdasarkan kedaulatan. Khilafah ini masih bersifat pribadi, sedangkan pemerintahan adalah kepemimpinan yang telah melembaga ke dalam suatu sistem kedaulatan.
Menurut Imam Baidawi al-Mawardi dan Ibnu Khaldun, khilafah adalah lembaga yang mengganti fungsi pembuat hukum, melaksanakan undang-undang berdasarkan hukum Islam dan mengurus masalah-masalah agama dan dunia. Menurut al-Mawardi, khilafah atau imamah berfungsi mengganti peranan kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia.
Posisi khila>fah ini mempunyai implikasi moral untuk berusaha menciptakan kesejahteraan hidup bersama berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. Kepemimpinan dan kekuasaan harus tetap diletakkan dalam rangka menjaga eksistensi manusia yang bersifat sementara.
Menurut Bernard Lewis, istilah ini pertama kali muncul di Arabia pra-Islam dalam suatu prasasti Arab abad ke-6 Masehi. Dalam prasasti tersebut, kata khali>fah tampaknya menunjuk kepada semacam raja muda atau letnan yang bertindak sebagai wakil pemilik kedaulatan yang berada di tempat lain. Sedangkan setelah Islam datang, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu> Bakr yang menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad. Dalam pidato inagurasinya, Abu> Bakr menyebut dirinya sebagai Khali>fah Rasu>lulla>h yang berarti pengganti Rasulullah. Menurut Aziz Ahmad, istilah ini sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yaitu meneruskan misi-misi kenabian.
Khila>fah dalam perspektif politik Sunni> didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elit politik (ijma') dan pemberian legitimasi (baiat). Karenanya, setiap pemilihan pemimpin Islam, cara yang digunakan adalah dengan memilih pemimpin yang ditetapkan oleh elit politik, setelah itu baru dilegitimasi oleh rakyatnya. Cara demikian menurut Harun nasution, menunjukkan bahwa khila>fah bukan merupakan bentuk kerajaan, tetapi lebih cenderung pada bentuk republik, yaitu kepala negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun temurun.
Dalam masalah khila>fah, terdapat tiga teori utama, yaitu pendapat pertama menyatakan bahwa pembentukan khila>fah ini wajib hukumnya berdasarkan syari’ah atau berdasarkan wahyu. Para ahli fiqh Sunni, antara lain Teolog Abu> H}asan al-Asy‘ari>, berpendapat bahwa khila>fah ini wajib karena wahyu dan ijma’ para sahabat. Pendapat kedua, antara lain dikemukakan oleh al-Mawardi>, mengatakan bahwa mendirikan sebuah khila>fah hukumnya fardu kifayah atau wajib kolektif berdasarkan ijma’ atau konsensus. Al-Gazali> mengatakan bahwa khila>fah ini merupakan wajib syar'i berdasarkan ijma’. Teori terakhir adalah pendapat kaum Mu‘tazilah yang mengatakan bahwa pembentukan khila>fah ini memang wajib berdasarkan pertimbangan akal.
Ima>mah
Ima>mah berasal dari akar kata amma-yaummu-ammun yang berarti ¬al-qas}du yaitu sengaja, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Ima>mah di sini berarti perihal memimpin. Sedangkan kata ima>m merupakan bentuk ism fa>’il yang berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat. Bentuk jamak dari kata ima>m adalah a’immah.
Ima>m juga berarti bangunan benang yang diletakkan di atas bangunan, ketika membangun, untuk memelihara kelurusannya. Kata ini juga berarti orang yang menggiring unta walaupun ia berada di belakangnya.
Dalam al-Qur’an, kata ima>m dapat berarti orang yang memimpin suatu kaum yang berada di jalan lurus, seperti dalam surat al-Furq}a>n (25) ayat 74 dan al-Baqarah (2) ayat 124. Kata ini juga bisa berarti orang yang memimpin di jalan kesesatan, seperti yang ditunjukkan dalam surat al-Taubah ayat 12 dan al-Qas}as} (28) ayat 41. Namun lepas dari semua arti ini, secara umum dapat dikatakan bahwa ima>m adalah seorang yang dapat dijadikan teladan yang di atas pundaknya terletak tanggung jawab untuk meneruskan misi Nabi SAW. dalam menjaga agama dan mengelola serta mengatur urusan negara.
Term ima>mah sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Al-Mawardi> mengatakan bahwa ima>m adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Ia memberi pengertian ima>mah sebagai lembaga yang dibentuk untuk menggantikan Nabi dalam tugasnya menjaga agama dan mengatur dunia. Sebagai tokoh perumus konsep ima>mah, ia menggagas perlunya ima>mah, dengan alasan, pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Kedua, berdasarkan kepada surat al-Nisa>’ (4) ayat 59, dan kata uli> al-amr menurutnya adalah ima>mah.
Adapun Taqiyuddi>n al-Nabh}a>ni> menyamakan ima>mah dengan khila>fah. Menurutnya, khila>fah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Adapun al-Taftaza>ni> menganggap ima>mah dan Khila>fah adalah kepemimpinan umum dalam mengurus urusan dunia dan masalah agama.
Menurut Ibnu Khald}un, ima>mah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat yang merujuk padanya. Oleh karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Adapun penamaan sebagai imam untuk menyerupakannya dengan imam salat adalah dalam hal bahwa keduanya diikuti dan dicontoh.
Pada dasarnya teori ima>mah lebih banyak berkembang di lingkungan Syi’ah daripada lingkungan Sunni. Dalam lingkungan Syi’ah, ima>mah menekankan dua rukun, yaitu kekuasaan ima>m (wila>yah) dan kesucian ima>m (‘ismah). Kalangan Syi’ah menganggap ima>mah adalah kepemimpinan agama dan politik bagi komunitas muslim setelah wafatnya Nabi, yang jabatan ini dipegang oleh Ali> bin Abi> T{a>lib dan keturunannya, dan mereka maksum.
Istilah ini muncul pertama kali dalam pemikiran politik Islam tentang kenegaraan yaitu setelah Nabi SAW. wafat pada tahun 632 M. Konsep ini kemudian berkembang menjadi pemimpin dalam salat , dan –setelah diperluas lingkupnya- berarti pemimpin religio-politik (religious-political leadership) seluruh komunitas Muslim, dengan tugas yang diembankan Tuhan kepadanya, yaitu memimpin komunitas tersebut memenuhi perintah-perintah-Nya.
Menurut Ali Syariati, tidak mungkin ada ummah tanpa ima>mah. Ima>mah tampak dalam sikap sempurna pada saat seseorang dipilih karena mampu menguasai massa dan menjaga mereka dalam stabilitas dan ketenangan, melindungi mereka dari ancaman, penyakit dan bahaya, sesuai dengan asas dan peradaban ideologis, sosial dan keyakinan untuk menggiring massa dan pemikiran mereka menuju bentuk ideal. Dalam pemikirannya mengenai ima>mah dan khila>fah, Ali syariati menganggap khila>fah cenderung ke arah politik dan jabatan, sedangkan ima>mah cenderung mengarah ke sifat dan agama.
Ima>rah
Ima>rah berakar kata dari amara-ya'muru-amrun yang berarti memerintah, lawan kata dari melarang. Pelakunya disebut ami>r yang berarti pangeran, putra mahkota, raja (al-ma>lik), kepala atau pemimpin (al-ra’i>s), penguasa (wa>li>). Selain itu juga bisa berarti penuntun atau penunjuk orang buta, dan tetangga. Adapun bentuk jamaknya adalah Umara>’.
Kata amara muncul berkali-kali dalam al-Qur’an dan naskah-naskah awal lainnya dalam pengertian “wewenang” dan “perintah”. Seseorang yang memegang komando atau menduduki suatu jawaban dengan wewenang tertentu disebut s}a>h}ib al-amr, sedangkan pemegang amr tertinggi adalah ami>r.
Pada masa-masa akhir Abad Pertengahan, kata sifat ami>ri> sering digunakan dalam pengertian “hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan atau administrasi”. Sementara itu, di Imperium Turki, bentuk singkat kata ini adalah miri, dengan terjemahan bahasa Turkinya adalah beylik, menjadi kata yang umum digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, publik atau resmi. Kata miri juga digunakan untuk menunjukkan perbendaharaan kekayaan negara, kantor-kantor perdagangan pemerintah dan barang-barang milik pemerintah pada umumnya.
Seorang ami>r adalah seorang yang memerintah, seorang komandan militer, seorang gubenur provinsi atau –ketika posisi kekuasaan diperoleh atas dasar keturunan- seorang putra mahkota. Sebutan ini adalah sebutan yang diinginkan oleh berbagai macam penguasa yang lebih rendah tingkatannya, yang tampil sebagai gubenur provinsi dan bahkan kota yang menguasai wilayah tertentu di kota. Sebutan ini pula bagi mereka yang merebut kedaulatan yang efektif untuk diri mereka sendiri, sambil memberikan pengakuan simbolik yang murni terhadap kedaulatan khali>fah sebagai penguasa tertinggi yang dibenarkan dalam Islam.
Istilah ami>r ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan 'Umar bin al-Khat}t}a>b. 'Umar menyebut dirinya sebagai ami>r al-mukmini>n yang berarti pemimpin kaum yang beriman.
Konsep Salat
Pengertian Salat
Kata salat adalah bentuk ism masdar dari s}alla> - yus}alli> - s}ala>h. Kata salat dari segi bahasa mempunyai arti beragam, yaitu doa, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada Rasulullah SAW., dan berarti ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud. Keragaman arti salat di atas adalah berdasarkan dengan fenomena dan konteks yang ada dalam al-Qur’an, yaitu “doa dan ampunan” dalam Q.S. Al-Taubah (9) ayat 103, “berkah” dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 157, sedangkan arti salat sebagai ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjelaskannya.
Beragamnya arti salat di atas dapat dirumuskan menjadi arti salat secara bahasa yaitu suatu doa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya, mensyukuri nikmat, menolak bencana, atau menegakkan suatu ibadah.
Term salat dalam arti doa dan ampunan telah digunakan sejak zaman Jahiliyyah. Namun demikian, term aqi>mu> al-s}ala>h menurut Hasbi Ash-Shiddieqy tidak menunjuk kepada makna yang telah dikenal pada zaman Jahiliyyah itu, tetapi menunjuk kepada yang diistilahkan oleh syariat agama. Menurutnya, salat berarti berdoa dan memohon kebajikan kepada Allah dan pujian. Namun secara hakekat, salat merupakan upaya berhadap hati (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan rasa takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwanya, rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Menurut pandangan Ahli Fiqh, salat merupakan ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan taslim, dengan runtutan dan tartib tertentu yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut Nurcholish Madjid, takbir salat yang dinamakan takbi>rah al-ih}ra>m berarti takbir yang mengharamkam. Setelah seseorang telah melakukan takbir, diharamkan baginya melakukan perbuatan atau tindakan yang di luar ketentuan salat. Seluruh jiwa dan raga terkonsentrasi penuh dan hanya tertuju kepada Allah. Dalam melakukan salat, tidak dibenarkan melakukan hubungan horizontal (h}abl min al-na>s), kecuali dalam keadaan terpaksa. Keadaan ini merupakan bentuk kekhusyukan dan keinsyafan manusia dalam melakukan pengabdian kepada Allah (h}abl min Alla>h) yang merupakan ciri dari salat yang sempurna.
Pembacaan doa iftitah dalam salat menurut Nurcholish, mengandung pengertian bahwa menghadapkan wajah kepada Allah sebagai tanda kepasrahan manusia sebagai hamba, dan berharap agar tidak dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Adapun kegiatan salat yang diakhiri dengan taslim atau salam, mengandung pengertian bahwa keselamatan dan kesejahteraan itu untuk orang banyak, baik yang ada di depan maupun di sekitarnya. Salam pun merupakan pernyataan solidaritas sosial yang mengandung dimensi “kemanusiaan”.
Salat dalam pandangan Nasaruddin Razak, merupakan suatu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Melaksanakan salat adalah fardu ain atas tiap-tiap muslim yang balig (dewasa). Sedangkan menurut Harun Nasution, dalam salat telah terjadi dialog antara manusia dengan Allah dengan saling berhadapan. Dialog dengan Tuhan ini wajib dilakukan oleh manusia sebanyak lima kali sehari-semalam.
Kewajiban salat memang telah dijelaskan dalam al-Qur’an, akan tetapi masih bersifat umum. Penjelasan salat secara detail dinyatakan dalam hadis Nabi SAW. Sistem salat yang kita lakukan sekarang adalah sistem salat yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi kepada generasi pertama kemudian diwariskan secara turun temurun tanpa mengalami perubahan dan hingga kini telah berjalan kurang lebih 14 abad.
Setiap muslim dikenai kewajiban salat. Hal ini mengacu kepada awal proses penciptaan manusia, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat al-Za>riyat> (51) ayat 56 : ”Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku…”. Dalam ayat ini tersirat pengertian bahwa manusia memang diberi kewajiban untuk mengabdi kepada Allah. Namun kata li ya‘budu>n dalam ayat tersebut, sama sekali tidak mengandung maksud bahwa Allah membutuhkan pengabdian dari manusia (ibadah). Allah memiliki sifat Maha Sempurna sehingga tidak membutuhkan apapun dari manusia. Oleh karena itu, secara hakikat kata ya‘budu>n kurang tepat jika diberi makna beribadah, memuja, mengabdi apalagi menyembah. Makna yang lebih tepat adalah tunduk dan patuh, sehingga konotasi yang terkandung bukan lagi ada hasrat Allah untuk disembah oleh manusia. Dengan demikian, keberadaan manusia terhadap Tuhan adalah tunduk, patuh dan menjaga diri dari hukuman Tuhan di hari kiamat. Jika manusia ingin selamat dari hukum Tuhan, maka manusia harus mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tujuan ibadah salat dalam Islam pada prinsipnya bukan menyembah, melainkan untuk tunduk dan patuh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, agar manusia selalu berada dalam lindungan-Nya, dan jiwanya senantiasa terjaga dari hal-hal yang kotor sehingga menjadi bersih dan suci. Jiwa yang suci akan memiliki ketajaman untuk membawa kepada perbuatan yang saleh dan luhur. Dengan demikian, tujuan ibadah salat semata-mata untuk tunduk dan patuh serta mendekatkan diri kepada Zat Yang Maha Suci dan menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan kotor.
Fungsi Salat
Salat merupakan aktifitas seorang muslim dalam rangka menghadapkan wajahnya kepada Allah sebagai Zat Yang Maha Suci. Apabila salat itu dilakukan secara tekun dan konsisten, maka dapat menjadi alat pendidikan rohani yang efektif dalam memperbaharui dan memelihara jiwa manusia serta memupuk pertumbuhan kesadaran. Makin banyak salat itu dilakukan dengan kesadaran dan bukan dengan keterpaksaan, maka semakin banyak pula rohani itu dilatih menghadap Zat Yang Maha Suci yang efeknya akan membawa kepada kesucian rohani dan jasmani. Kesucian pada rohani dan jasmani ini akan memancarkan akhlak yang mulia dan budi pekerti serta sikap hidup yang penuh dengan amal saleh. Ia akan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat, keji serta maksiat.
Salat akan mendidik manusia untuk bersikap disiplin, pandai menghargai waktu dan teratur dalam hidup. Kewajiban salat lima waktu sehari-semalam (24 jam) akan membimbing manusia untuk belajar menghargai waktu dan menghormati waktu, sehingga tidak mudah menghamburkan waktu tanpa ada manfaat yang berguna.
Kegiatan berwudu (bersuci) dengan menggunakan air bersih bahkan mandi terlebih dahulu sebelum melakukan salat sangat berguna untuk menyegarkan kondisi fisik yang sedang lesu dan kecapekan, ditambah dengan melakukan salat, niscaya kelesuan rohani dan pikiran akan terobati dan akhirnya menjadi segar kembali.
Dimensi lain dari salat adalah memiliki fungsi sebagai sarana memohon pertolongan di kala manusia sedang membutuhkan pertolongan-Nya. Meskipun Allah adalah Maha Pengasih dan Penyayang, namun sebagai seorang yang beriman, tentu kita sadar bahwa kasih dan sayang Allah itu tidak mudah diperoleh begitu saja. Ketaatan dan ketakwaan manusia turut mempengaruhi mudahnya perolehan sifat Pengasih dan Penyayang Allah tersebut.
Menurut pandangan para ahli, baik dari kalangan psikolog maupun ahli kesehatan, salat itu mengandung unsur terapeutik bagi kesehatan manusia, di antaranya adalah unsur olahraga, unsur meditasi, unsur auto-sugesti, unsur kebersamaan, unsur relaksasi otot, relaksasi indera, unsur katarsi , sarana pembentukan pribadi dan terapi air (hydro therapy).
Menurut H.A. Saboe, gerakan-gerakan yang terkandung dalam salat mengandung banyak unsur kesehatan bagi jasmani manusia, maka dengan sendirinya akan memberi efek pula bagi kesehatan baik dari sisi kesehatan ruhaniyah dan mentalnya.
Dimensi lain yang dapat ditemukan dalam salat adalah terciptanya kepribadian yang teguh pada diri seseorang. salat yang dilakukan secara rutin setiap waktu (berdasarkan waktu yang telah ditentukan syariat), dengan sendirinya akan membentuk kepribadian yang teguh dan disiplin, terutama dalam menciptakan kedisiplinan dalam waktu dan kerja.
Uraian di atas mengetengahkan fungsi salat jika ditinjau dari segi psikologisnya. Adapun jika dilihat dari dimensi agamanya, salat merupakan perwujudan syukur seorang hamba atas kenikmatan yang telah diberikan kepadanya yang tiada putusnya, namun manusia sering melupakannya.
Selain itu, salat merupakan ujung tombak dari sekian banyak ibadah. Salat pula yang menjadi kunci dari seluruh amal ibadah manusia di bumi ini. Hal ini karena salat merupakan ibadah pertama dan utama yang akan dihitung dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika salat seseorang masuk ke dalam kategori “lulus” atau baik, niscaya seluruh amal ibadah lainnya juga akan “lulus” di sisi Allah. Dengan demikian, salat bisa dikatakan sebagai tiang agama dan menjadi sesuatu yang sangat penting khususnya bagi setiap muslim.
Salat juga memiliki implikasi yang baik untuk manusia, yaitu menjauhkan manusia dari perbuatan jahat dan maksiat. Seorang yang tekun melakukan salat niscaya akan terhindar dari segala perbuatan yang tidak terpuji, perbuatan kotor dan lain sebagainya. Salat akan memberikan keutamaan yang besar bagi seseorang yang mau mengamalkannya.
Tampaknya uraian di atas memang benar apabila salat disebut sebagai “kunci” dari serentetan amal ibadah yang terkandung dalam agama Islam. Salat memiliki keutamaan dan keistimewaan besar khususnya bagi umat Islam. Ditinjau dari sudut agama, salat memberikan dampak yang tinggi dalam mengangkat derajat manusia, baik di sisi Allah sebagi penciptanya, maupun di hadapan sesama manusia. Salat pula mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi terpuji dan luhur, sehingga mampu mewujudkan kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia, baik di bumi ini hingga memasuki kehidupan di akhirat nanti.
Salat juga memiliki dampak positif dari sudut pandang psikologi bagi manusia, khususnya umat Islam. Salat mengandung unsur-unsur terapeutik yang berguna bagi kesehatan, baik secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Semakin banyak salat, maka semakin banyak dampak positif yang akan diperoleh oleh orang yang melaksanakannya.
Selain itu, apabila salat dilakukan secara berjamaah, maka salat memiliki keistimewaan lagi. Salat berjamaah akan menciptakan suasana demokratis yaitu pembagian tugas sebagai imam, muazin, pembaca iqamat dan sebagainya. Ketika imam salat terpilih, maka makmum harus mengikuti segala gerakan salat imam dengan tertib. Menurut Fuad Mohammad Fachruddin, salat berjamaah seumpama sebuah negara, karena di dalam salat terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah negara. Ia mengatakan salat memberi bentuk negara Islam.
Keistimewaan salat berjamah lainnya adalah menciptakan rasa saling peduli, saling memiliki, kebersamaan, menghapus kesenjangan sosial, terapi lingkungan dan problem solving.
Penjelasan tentang pengertian tentang kepemimpinan dan salat di atas, mengindikasikan adanya hubungan antara keduanya. Kualitas salat yang dilaksanakan bisa menjadi ukuran terhadap baik-buruknya seorang pemimpin. Dengan melaksanakan salat yang benar, pemimpin sebagai seorang manusia diharapkan selalu mendapat ketenangan dan petunjuk dari Tuhannya sehingga ia berada di jalan yang benar dan akan kembali ke jalan yang benar di kala ia melakukan kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Salat juga mengajarkan dan melatih berdemokrasi dan berorganisasi, jika dilakukan secara berjamaah. Namun demikian, hal ini belum tentu sesuai dengan kandungan yang dimaksud oleh hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat yang diteliti ini. Akan tetapi, pembahasan ini penting untuk mendukung dan membantu dalam penelitian hadis ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar